Penyediaan - Penyebaran - Informasi - Kualitas Udara - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2022 (1034): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
ABSTRAK:
Rentang konsentrasi partikulat dalam penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara telah diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara. Penentuan rentang konsentrasi indeks standar pencemar udara telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2020; Permen LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O terrtang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 222), diubatr sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Sistem Klasifikasi - Keamanan - Akses - Arsip Dinas
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN 2022 (802): 10 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinas
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses arsip dinamis guna mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka ANRI Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Aturan pembatasan hak akses terhadap fisik dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan Arsip guna melindungi hak dan kewajiban Pencipta Arsip dan pengguna dalam pelayanan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN.2022/No.740, jdih.bmkg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2022/No.697, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2022 (477): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai cetak biru (blue print) teknologi informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020; dan Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol5-2O19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 I 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Struktur OrganisasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mengubah
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Organisasi dan Tata Kerja - Balai Besar - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2022 (476): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya relokasi dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020; dan Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan
Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1370) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2020/No. 1799, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat