ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja dan
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023. 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Tim Anggaran Pemerintah Daerah , Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Analisis Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II ASB DAN HSPK. BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Aplikasi.
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu sumber daya pembangunan daerah harus dikelola dengan tertib agar dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan Pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan terobosan dalam proses pencatatan sampai dengan pelaporan secara efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel serta mudah diakses perlu mengembangkan sistem informasi berbasis Aplikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Aplikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2022;
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERBASIS APLIKASI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN APLIKASI; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pendidikan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar, Sekolah Menengah Pertama, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 154 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar ;
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama ;
Jumlah Halaman: 13 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 54 Tahun 2023
PERBUP Kab. Temanggung No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian DInas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan
identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman
dalam penggunaan pakaian dinas bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah tidak
sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas ASN, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Etika dan Sanksi, Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2019 dicabut.
132 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu
disusun secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
diatur dengan Peraturan Bupati setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerinta Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip
dinamis yang efektif dan efisien dan untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak berhak, maka perlu diatur dengan sistem
klasifikasi kemanan dan akses arsip dinamis;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di
Kabupaten Pemalang, perlu disusun Peraturan Bupati
tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kabupaten Pemalang
yang meliputi asas dan pengorganisasian dan pengamanan arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
220 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Himne dan Mars Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjukkan jati diri dan menanamkan serta meningkatkan rasa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Lebak untuk tetap cinta kepada tanah air sebagai bagian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta semangat juang pada pembangunan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Lebak; bahwa berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor EC00202352161 Tanggal 6 Juli 2023 tentang Pencatatan Ciptaan Himne Lebak dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor EC002022105641 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pencatatan Ciptaan Mars Lebak.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; PP No. 77 Tahun 2007.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Himne dan Mars Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (5) dan Pasal 356 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembagunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 2507 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
yang meliputi
Pagu Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerahdan Retribusi Daerah, dan
Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat