Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah, sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022; Perbup Cirebon No. 33 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika Renja, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/415/M.SM.02.00/2023 Tanggal 27 April 2023 Hal
Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut;
Bahwa dengan dilakukannya perubahan Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, maka hal tersebut akan mengakomodir perubahan
kelas jabatan sebagai dampak perubahan nomenklatur
Dinas dan Badan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
119 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 87 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati kulon Progo Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 76 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2023 .
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula
sebesar Rp1.656.270.949.755,00 bertambah sebesar
Rp175.643.943.207,00 sehingga menjadi Rp1.831.914.892.962,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 71 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB III ; PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534 7);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 223);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros 6);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 118 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Maras
Tahun 2018-2025 (Berita Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2018 Nomor 118).
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN UPAYA PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK
SEKALI PAKAI
BAB III : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada di bidang Tenaga Kerja perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 107 Tahun 2021;
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA KERJA: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal Pada Anak
Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pencemaran limbah B3 khususnya timbal yang
terjadi di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, serta desa
lainnya, menjadikan Kabupaten Tegal wilayah penanganan
prioritas nasional guna pencegahan dampak pencemaran
limbah B3 khususnya timbal dan pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa diperlukan tindakan tepat, strategis dan sinergis
untuk penanganan serta pencegahan pencemaran limbah
B3 khususnya timbal, dalam sebuah rencana aksi
bersama multipihak yang sejalan dengan visi misi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta berbagai
program pembangunan di Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
pengurangan Keracunan Timbal Pada Anak di Kabupaten
Tegal tahun 2023-2027.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur dokumen rencana kerja lima tahunan untuk mencegah serta mengurangi
dampak Keracunan Timbal Pada Anak di tingkat daerah yang terpadu dan
berkelanjutan. sebagai
pedoman serta upaya pengurangan dampak timbal pada anak yang
terkoordinasi secara terpadu dengan semua pemangku kepentingan yang
terlibat, baik dari pemerintah, perguruan tinggi, organisasi
kemasyarakatan, dan swasta dalam menyusun perencanaan dan
penyelenggaraan program kegiatan di sektor kesehatan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 71 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH,
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 173 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Enrekang
(Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Enrekang Nomor (174) Tahun 2021 tentang ( KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI)
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 71 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Ketentuan Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 13 diubah, Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 15 diubah, Ketentuan Ayat (6) Pasal 19 huruf f diubah, huruf g dan huruf h dihapus, Ketentuan Ayat (2) Pasal 21 diubah, . Diantara Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu Ayat (2A), Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah, dan Ketentuan Ayat (2) Pasal 24 diubah dan antara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan 2 (dua) Ayat yaitu Ayat (2A), dan Ayat (2B)
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai
mekanisme pertanggungjawaban terhadap perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat No. 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Tahun 1956 No. 55), Undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembar Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembar Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 05).
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 01)
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat