Peraturan Bupati (Perbup) NO. 124, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 124/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria
dan indikator penilaian yang terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900 -4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
mengatur Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penetapan kelas jabatan; formula perhitungan TPP; komponan TPP dan penilaiannya; pemotongan TPP; pembayaran TPP; pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, makaPeraturan
Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2022tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang(Berita Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 91/E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 123 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Lamuk Kecamatan Kejobong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Desa Lamuk Kecamatan Kejobong;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Lamuk Kecamatan Kejobong yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Lamuk Kecamatan Kejobong sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 123 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
ketentuan mengenai Perhitungan Nilai Sewa Reklame
diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
BAB III ZONA WILAYAH
BAB IV PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
BAB V NILAI STRATEGIS PEMASANGAN REKLAME
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan
Tarif Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 11)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 123 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 123, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 123/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria
dan indikator penilaian yang terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900 -4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023 ;
Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; penetapan besaran TPP bagi PPPK; sumber pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2022 nomor 92/E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 122 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Bandingan Kecamatan Kejobong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Bandingan Kecamatan Kejobong;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bandingan Kecamatan Kejobong yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Bandingan Kecamatan Kejobong sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat