PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Bupati (Perbup)

Menemukan 118.610 peraturan dalam 0,127 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.D Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.E Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.F Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.H Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15/2023 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perbup Kab. Sarolangun No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 15) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A (1) Perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2024, meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Evaluasi Hasil RKPD Triwulan II Tahun 2024; c. BAB Il : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; f. BAB VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; g. BAB VII : Penutup. (3) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dalam rangka penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; b. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) serta Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024; dan c. bahan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. (4) Perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1A Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Desa Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1C Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
APBD Desa Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1E Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Dana Desa
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 11.A Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1.a Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
  1. Mengubah Peraturan Bupati Buton Tengah No. 2 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan