Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2824 NOMOR 1/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana teiah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 61);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 74);
10. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 121/D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NJKP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
BANK DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri
yang efisien dan transparan diperlukan pedoman
yang mengatur proses pengelolaan pengadaan
barang dan jasa;
b. ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2Ot7 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Nota Dinas dari Direksi PD. BPR Bank
Daerah
Kabupaten Kediri
Nomor
800/546 / 418.96 /2023 tanggal 27 September 2A23
perihal Usulan Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di
Lingkungan PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri
dan Berita Acara Nomor 500/6t55/4t8.O612423
tanggal 28 Desember 2O23 tentang Rapat Koordinasi
Membahas Penyusunan Draft Peraturan Bupati
Kediri tentang Pedoman Pengadaare Barang dan Jasa
di Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Kabupaten
Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Kabupaten Kediri
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provisi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1730);
2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5253);
6. Undang-Undang Nomor 7 TaJlun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturar Perpajakan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 1 Ta}:,un 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 19 Nomor 166, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 202 I Nomor 63);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 20 18 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 115);
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2027
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Yang Dipisahkan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun
2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (lrmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor l25l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun
2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2O16 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 148)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 694)
Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 - perubahan atas peraturan bupati nomor 43 tahun 2023
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/No.764
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan usulan pergeseran anggaran beberapa
perangkat daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran
yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 177 Ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran
anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek
belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD. Untuk menjamin kepastian hukum dalam
melaksanakan pergeseran anggaran diperlukan suatu
pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.10 Tahun 2023; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kab.Kepulauan Anambas No.1 Tahun 2022; Perda Kab.Kepulauan Anambas No.5 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun
2022 Nomor 163)
pelaksana kegiatan pembangunan - pejabat pengelola
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/No.284
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan petunjuk teknis dan pejabat selaku pelaksana kegiatan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpes No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Kegiatan, Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, KPA dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun
2022 Nomor 163) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 01, BD Tahun 2024 No. 01
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024-2026.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah;
Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan besaran Hibah;
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial;
e. Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
f. Lampiran VI Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Belanja Bagi Hasil;
g. Lampiran VII Rincian Dana otonom Khusus menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan minyak bumi dan Pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi)* Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
i. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas perbatasan negara;
j. Lampiran XI Daftar Alokasi Anggaran Dana Kapitasi per FKTP;
k. Lampiran XII Daftar Alokasi Anggaran Dana Bos Per Sekolah; dan
l. Lampiran XIII Formulir Komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
851 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Tahun 2024 No. 177
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Hasil Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Murung Raya sampai dengan dimulainya Tahun Anggaran 2024 belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023, hal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, angka 7 huruf l, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 setelah dimulainya tahun anggaran, agar segera menetapkan peraturan kepada daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
bahwa dengan memperhatikan hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan peraturan kepala daerah tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur pelaksanaan belanja daerah mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, ditetapkan anggaran pengeluaran kas bulanan sebesar paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pengeluaran kas setiap bulannya. Pengeluaran kas setiap bulan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Ogan Ilir No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar objek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja dan surat Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, lnformatika, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Ogan Ilir, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Camat Indralaya, Camat Sungai Pinang, Camat Pemulutan tentang Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023, perlu adanya penyesuaian anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2024; Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembayaran keperluan mendesak pemerintah daerah yang bersifat mengikat dan wajib tambahan penghasilan pegawai, serta pergeseran rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 yat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kalia diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 75 Tahun 2023 yang diubah adalah Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 75 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun 2024.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berkenaan dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, laut, dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal, sehingga perlu dijaga kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka dipandang perlu menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 330);
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1300);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas di Bawah 100 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1166);
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1165);
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 701);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam pranata penyelenggaraan kehidupan Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota secara turun temurun. Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut merupakan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat hukum adat di wilayah Parimpari dan Pulau-Pulau Kecil di Pulau Kapota yang oleh masyarakat adat diatur sebagai Wilayah Adat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 16 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022; Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat