ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar objek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja dan surat Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, lnformatika, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Ogan Ilir, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Camat Indralaya, Camat Sungai Pinang, Camat Pemulutan tentang Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023, perlu adanya penyesuaian anggaran.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2024; Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
|