Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi di Kawasan Geopark Bayah Dome
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Lebak Provinsi Banten memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten; bahwa sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi, melestarikan sekaligus memanfaatkan Situs Warisan Geologi (Geosite) secara bijak untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya serta membangun perekonomian masyarakat secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya pengelolaan terhadap Situs Warisan Geologi (Geosite) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang bernilai tinggi; bahwa Situs Warisan Geologi (Geosite) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten tersebar di dalam kawasan Geopark Bayah Dome dan menjadi dasar pengembangan Geopark.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 9 tahun 2019; Permen ESDM No.1 Tahun 2020; Permenarkef No. 2 Tahun 2020; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN No. 15 Tahun 2020;
Permen ESDM No. 31 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lebak No, 7 Tahun 2023; Perbup Lebak No. 133 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Lebak No. 1 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Bab III Kebijakan dan Strategi Bab IV Kelembagaan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pengawasan dan Pembinaan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Standart Harga Satuan.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada analisis standar belanja, standar harga satuan dan/atau standar teknis;bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan belum mengakomodir ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kesatuan oasal 51 ayat (5) oeraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan bupati nomor 7 tahun 2023 tentang standar harga satuan.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan nomor 7 tahun 2023 tentang standar harga satuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 313 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah khususnya mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kotawaringin Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Cirebon No. 102 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Cirebon
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI - DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024/Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 115 ayat (3), Pasal 117 ayat (3), Pasal 119 ayat (4), Pasal 130 ayat (2) Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3), Pasal 65 ayat (7) Pasal 66 ayat (6), Pasal 73 ayat (5), Pasal 94 ayat (3), Pasal 100 ayat (993) dan Pasal 102 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2024.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air
Minum Mata Iwoi, serta optimalisasi kinerja dan peiayanan
kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk menetapkan
peraturan mengenai stmktur organisasi dan tata kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PDAM
BAB III ORGANISASI PDAM
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
SOTK PDAM Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
185 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang/Negara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Momor
1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP DAN DASAR PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI;
BAB III LAPORAN KEUANGAN;
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI;
BAB V KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
207 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bahwa dikarenakan adanya perubahan dalam ketentuan penilaian kinerja, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 perlu diadakan perubahan.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga di Pekon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan pekon dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon agar dapat di laksanakan secara tertib dengan memperhatikan prinsip efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat perlu menetapkan Standar Satuan Harga di Pekon;
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu dokumen penunjang dalam tahapan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yaitu Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Kabupaten yang di dalamnya mengantur Standar Satuan Harga di Pekon;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga di Pekon
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 6 Tahun 1991; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PMK No.199 /PMK 07/ 2017; Permendagri no. 20 Tahun 2018; Permendesa No. 21 Tahun 2020; PMK No. 125 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Barat No. 12 Tahun 2021; Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 56 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2021; Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini Tentang Standar Satuan Harga di Pekon
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2024.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 17 february 2024
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH PANARAGAN JAYA INDAH KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Panaragan jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Tiyuh Panaragan Jaya Indah Kecamatan
Tulang Bawang Tengah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 45 Tahun 2016.
Peraturan PERGUB ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh penaragan jaya indah kecamatan tulang bawang tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat