Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat