Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2020

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. 2. Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. 3. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS; dan b. PPPK. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. PNS; dan b. Calon PNS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.40
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan