1. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. 2. Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. 3. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS; dan b. PPPK. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. PNS; dan b. Calon PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat