Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TANJUNG BARUKANG DI KECAMATAN ANGGANA
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa perlu dilakukan penataan Desa; adanya aspirasi masyarakat Desa Sepatin yang menghendaki dilakukan penataan Desa berupa pemekaran Desa; prakarsa pemekaran Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dalam hal Bupati menyetujui pemekaran desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 1 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Pembentukan, Luas Wilayah, Batas Wilayah, dan Cakupan; Pemerintahan Desa (Pejabat Kepala Desa dan Perangkat Desa; Badan Pemusyawaratan Desa); Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2024
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 739
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran anggaran antar kelompok belanja berkenaan, pergeseran antar jenis dalam kelompok belanja berkenaan, pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan, pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek belanja berkenaan dan/atau pergeseran/perubahan uraian belanja dalarn sub rincian objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 dan pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pergeseran anggaran dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Le bong Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tabun Anggaran 2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ~bupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de.ngan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnfonnasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tah.un 2021 ten tang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Peru.bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peratu.ran Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peratu.ran Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
21. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tatacara Pergeseran Anggaran Belanja Kabupaten Rejang Le bong (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 662);
22. Peratu.ran Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 731).
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 507
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Umum Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2023 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
114 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Pimpinan, Pelaksana, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
tentang Tata Cara Seleksi Dan Pengangkatan
Pimpinan, Pelaksana, Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
Tentang Pembentukan Kabupaten Bornbana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN DAN PELAKSANA SADAN
AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN
BAB III PEMBERHENTIAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN
BAB IV TATA KERJA DAN STRUKTUR ORGANISASI SERTA PENGGAJIAN
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN
BAB V TUGAS DAN WEWENANG SADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN
BAB VI PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
19 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, UU No 19 Tahun 2023, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 72 Tahun 2021, Permendagri No 44 Tahun 2016, Permendagri No 111 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendagri No 73 Tahun 2020, Permendes PDTT No 21 Tahun 2020, Permendes PDTT No 3 Tahun 2021, Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, Permendes PDTT No 7 Tahun 2023, Permendes PDTT No 13 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang linbkup, pedoman penyusunan APBDesa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kalinyamatan Kabupaten Jepara Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 angka 7 dan
angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 55
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 49 ayat (2) huruf
c Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043,
perlu nienetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kalinyamatan Kabupaten
Jepara Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
246 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP No. 5 Tahun 2023 tentang teknisi pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (berita daerah kabupaten mesuji tahun 2023 nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
teknisi PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 49 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2024; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai teknisi pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Lampiran File: 7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Pembagian Alokasi Dana Gampong setiap Gampong diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa Setiap Tahun Anggaran mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 48 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Perbup Bireun Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024; Perbup Nomor 39 Tahun 2023; Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2023; Perbup Bireuen Nomor 22 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif alokasi dana gampong dalam Kabupaten Bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana dan pengalokasian ADG, 3) penggunaan ADG, 4) perhitungan, penyaluran dan pengelolaan ADG, 5) syarat – syarat penyaluran, 6) pelaporan dan pertanggungjawaban, 7) pembinaan dan pengawasan, 8 ketentuan lainnya, 9 ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
9 Hlm , Lampiran : 13 Hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 48.Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal; Ketentuan Umum; Evaluasi Akip; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pertanggungjawaban, peran pemerintah daerah, pembinaan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
8 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat