Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
03 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 739
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan