Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturtran Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Memanfaatkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
g. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 660/14/DLH/2024 tanggal 9 Januari 2024, Perihal Penyampaian Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk dibukakan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
h. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 660/12/NODIN/DLH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Perihal Permohonan Izin Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2024;
i. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 06/DPU & PR/2024 tanggal 23 Januari 2024, Perihal Mohon Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Penanganan Darurat Dampak Bencana Alam;
j. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/36/DKP/2024 tanggal 13 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
k. Bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/BPPRD/SET/2024 Tanggal 21 Februari 2024, Perihal Pnyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
l. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SarolangunNomor 900/52/BPBD/2024 tanggal 22 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
m. Bahwa berdasarkan Surat Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/50/BPKAD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024;
n. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/23/BPMD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
o. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAERAH Nomor 800/44/ POL PP/2024 Tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2024;
p. Bahwa berdasarkan Surat Camat Bathin VIII Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 440/46/BT.VIII/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
q. Bahwa berdasarkan Surat Camat Sarolangun Kepada Kepala Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/58/Keu, Progg & Aset/KCS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
r. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Sukasari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/26/KLS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
s. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Aur Gading Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/Aurgading/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
t. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pewngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400.13/101/DPPKB/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran BOKB Tahun Anggaran 2024;
u. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kepada Ketua TAPD Kabupaten Sarolangun Nomor 900/60/Disparpora/2024 tanggal 27 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
v. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 910/36/DPKPP/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024;
w. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/41/DPUPR/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
x. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1/990/Disdikbud/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Permohonan Membuka Rekening Kegiatan Disdikbud Tahun Anggaran 2024;
y. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/57/Disdukcapil/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
z. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1.1.2/98/DPAD/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
aa. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Dusun Sarolangaun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/23/KDS/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Kelurahan Dusun Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
bb. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/42/Disnakkan tanggal 1 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
cc. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 503/104/DPMTSP/2024 tanggal 1 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran DPA-APBD Tahun Anggaran 2024;
dd. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/19/Keuangan/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
ee. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kepada Pj. Sekretaris Daerah Nomor 910/70/Sekre-DTPHP/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran 2024;
ff. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Prof.Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/290/RSUD/2024 tanggaal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
gg. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 800/40/DP3A/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Belanja pada DP3A Tahun Anggaran 2024;
hh. Bahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/116/ITDA/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2024;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/320/BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
jj. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/59/Sekre-Diskominfo/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
kk. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/184/Koperindag/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran Tahun 2024;
ll. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 300. 1. 4/06/DPKP/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
mm. Bahwa berdsarkan Surat Camat Limun Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/28/Limun/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
nn. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Pajak DAN Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/103/BPPRD/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Penyampaian Proyeksi Pergeseran Rekening Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
oo. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 272/Dinkes/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
pp. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Rakyat Daerah Kabupaten Sarolagun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/SETWAN/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
qq. Bahwa berdasarkan Surat Bagian Perencana dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/12/Per & Keu/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
rr. Bahwa Berdasarkan Surat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 061/B. Umum-Setda/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
ss. Bahwa berdasarkan Surat Kesatuan Bangsa dan Politik Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/81/Kesbangpol/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024;
tt. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. UU Nomor 54 Thaun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir , terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepoada Partai Politik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerrah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyenggara Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata CARA Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2028 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolagun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bungo No. 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 14 Tahun 2024; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pekalongan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2022 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, perlu mengembangkan budaya kerja aparatur sipil
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
bahwa pengembangan budaya kerja aparatur sipil negara
bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku
aparatur sipil negara agar dapat meningkatkan kinerja untuk
mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2015
tentang Pedoman Budaya Kerja Aparatur Pemerintah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang meliputi Budaya Kerja, Penerapan Budaya Kerja, dan Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Temanggung dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kapanewon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 55.30 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2023 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keutuhan, keamanan memberikan landasan hokum dalam pengelolaan arsip aset di daerah, perlu menyusun pedoman pengelolaan arsip aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.12/2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset. Arsip Aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya. Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi:
a. identifikasi arsip aset;
b. penelusuran arsip aset;
c. penataan arsip aset;
d. perlindungan dan pengamanan arsip aset;
e. penyelamatan dan pemulihan arsip aset; dan
f. akses informasi arsip aset
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024
PERBUP Kab. Blora No. 59 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu
diatur mengenai pemberian insentif pemungutan
dimaksud; bahwa agar pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu diatur tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif dimaksud; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum untuk melaksanakan ketentuan pemberian dan
pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Pemberian Insentif, Pembayaran dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2022 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK; ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA; KEWENANGAN DIREKSI; PENGAWASAN; SANKSI; KEADAAN KAHAR; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat