DEWAN PENGUPAHAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan, perlu dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten
Banyumas dengan Peraturan Bupati;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas dewan pengupahan kabupaten, susunan organisasi, kesekretariatan, komisi, pengangkatan dan pemberhentian, tata cara pengusulan keanggotaan anggota dewan pengupahan kabupaten, tata kerja,pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2005.
- 8 hal
|