Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2005

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas dewan pengupahan kabupaten, susunan organisasi, kesekretariatan, komisi, pengangkatan dan pemberhentian, tata cara pengusulan keanggotaan anggota dewan pengupahan kabupaten, tata kerja,pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 September 2005
Tanggal Pengundangan
22 September 2005
Tanggal Berlaku
22 September 2005
Sumber
BD.2005/No. 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan