penjualan hasil produksi benih ikan-petunjuk pelaksanaan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2024/NO.34, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyediakan Benih Ikan yang unggul sebagai upaya pemenuhan kebutuhan benih ikan bagi pembudidaya ikan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) serta penebaran ikan diperairan umum (Restoking) serta bahwa penjualan hasil produksi benih ikan di UPTD Balai Benih Ikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien dalam rangka usaha pelayanan dan penyediaan kebutuhan benih ikan untuk masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dipandang perlu diatur mekanisme pemanfaatannya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai UPTD Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat BBI adalah sarana pemerintah untuk menghasilkan benih ikan dan untuk membina usaha budidaya ikan rakyat dalam rangka peningkatan produksi perikanan. Hasil produksi benih ikan adalah larva benih ikan dalam umur, ukuran dan bentuk tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Jenis Benih Ikan dan Harga Penjualan; Tata Cara Pengelolaan Penjualan Hasil Pembenihan Ikan; Pemanfaatan Penjualan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
- 6 hlm, Lampiran 1 hlm
|