Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani
diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Klaten tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Besubsidi, Cadangan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar nincian objek belanja dalam objek belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka dalam rangka penggeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanya dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja pada pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapian Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2008
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - DINAS KEHUTANAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2008/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinah Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 540 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
17 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengatur tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Perlu Penetapan Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1983; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2006.
Harga Standar Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2008/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasilnya merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseiahteraan masyarakat terutama umat Islam; bahwa selain zakat, infaq dan sadaqah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat; bahwa zakat, infaq dan shadaqah perlu di~elola dengan baik agar lebih berdayaguna dan berhasilgµna serta dapat dipertanggungjawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Zakat, lnfaq, Dan Shadaqah.
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bab IV Obyek Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bab V Ketentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bab VI Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bab VII Pembiayaan dan Pengawasan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang yang prima;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No: 16/MDAG/PER/3/2006, No: 36/M-DAG/PER/9/2007 dan No: 37/MDAG/PER/9/2007 setiap penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang dikenakan biaya administrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Administrasi Surat Jzin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda
Daftar Gudang.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor I6/M-DAG/PER/3/2006;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana omor 2 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. KLASIFIKASI SIUP, GUDANG DAN BENTUK USAHA;
3. BIAYA ADMINISTRASI SIUP, TDP DAN TDG;
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008
KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2008/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka ketertiban, kelancaran dan keselarnatan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang menggunakan sepeda motor (ojek) dalarn wilayah Kabupaten Luwu Utara maka perlu diberlakukan penentuan tariff;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529 );
�A..
,.l.
....
!I j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi ( Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530 );
8. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 );
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03 );
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat dengan instansi terkait No 551/445/PHB/2007 tentang
Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari:
I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah:
a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya
d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya
e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya
f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya
h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah:
a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya
c. Kecamatan Seko dan sekitarnya
Pasal 4
Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah.
,.
,1, ' .•
'
• ':j .,
Pasal 5
Perhitungan Tarifberdasarkan:
1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah
=> biaya bahan bakar
=> biaya penyusutan
=> biaya ban
=> biaya pemeliharaan
=> pajak kendaraan
=> biaya asuransi
=> biaya bunga modal
Jurnlah
Rp. 154,56
Rp. 19,54
Rp. 17,50
Rp. 9,50
Rp. 4,50
Rp. 2,90
Rp. 6,50
Rp. 215,00 /Pnp/Krn
b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50
/Pnp/Krn
c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan
Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn
2. a.
b.
c.
Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab
Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab
Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah
Pasal 6
BIAYA BIAYA
BIAYA DA SAR DASAR B
ARAN TARlF
/Km)
1
Dataran Rendab
Rp.
125,-
Rp. 770,-
Rp. 650,-
Batas atas
Rp. 985,-
Batas bawab Rp. 865,-
2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,-
(Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz)
3
Dataran Tinggi
Rp.
645,-
Rp.
1.750,-
Rp.
1.050,-
Batas atas Rp. 2.395,-
(Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,-
4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon
,r I
. ' .
Pasal 7
Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM.
Pasal 8
Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat