Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab IV Obyek Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab V Ketentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab VI Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab VII Pembiayaan dan Pengawasan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat