Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008

Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab IV Obyek Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab V Ketentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab VI Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bab VII Pembiayaan dan Pengawasan Bab VIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.9
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan