Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 A dan Pasal 24 A Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas maka
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas diberikan Tunjangan Komunikasi lntensif serta
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan
kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehari hari; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tersebut, maka besaran Tunjangan
Komunikasi lntensif dan Belanja Penunjang Operasional sebagaimana
tersebut huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dprd, serta belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Ogan lIir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan organisasi dan Tata Kerja Unit Pengujian kendaraan Bermotor Sungai Raya Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, maka untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan perlu dibentuk Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Sungai Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukn, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Sungai Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.44 Tahun 1999; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 501/54/2008; Peraturan Supati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mngatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008, perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa sebagai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya angkutan penwnpang wnum perkotaan dan perdesaan yang aman tertib dan terkendali dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara perlu Penetapan Jaringan Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ); ·
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
. '
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Talmo 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Orang ( Berita Daerah Kab. Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 14 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran
3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan
menggunakan kendaraan
4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal
5.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang
·, 6.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal
Pasal 2
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 3
Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba
d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu
Pasal 4
Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan
. c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih
d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli
f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara
g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke
i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat
Pasal 5
DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
NO
1.
LOKASI JALAN
KECAMATAN BONE-BONE
1.
POROSJALAN
POROSMUNTE
KETERANGAN
2.
POROS SIDOMUKTI
3.
POROS TAMUKU
2.
KECAMATAN SUKAMAJU
I.
POROS SUKAMAJU - SPONTAN
3.
KECAMATAN
1.
POROS HARAPAN
MAPPEDECENG
2.
POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV
4.
KECAMATAN MALANGKE
1.
POROS MALANGKE
5.
KECAMATAN MASAMBA
I.
POROS BALEBO - KAPPUNA
6.
KECAMATAN BAEBUNTA
I.
POROSBAEBUNTA-LARA
2.
POROSTAROBOK-LARA
7.
KECAMATANSABBANG
I.
POROS SABBANG - LIMBONG
2.
BATUALANG
Pasal 6
Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66
BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992.
Pasal 7
Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya.
Pasal 8
Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek.
Pasal 9
Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
. .
,' • I
, ." .' . . '
• r •
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
.•..
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBU ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Bidang; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 534 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat