Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008

Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dprd, serta belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 April 2008
Tanggal Pengundangan
10 April 2010
Tanggal Berlaku
10 April 2008
Sumber
BD.2008/No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan