Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tarip Air Minum, Beban Tetap, dan Tarip Lain - Lain pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akurasi pencatatan pemakaian air minum pelanggan dan pengendalian penagihan rekening air perlu dilaksanakan pemasangan bar kode di rumah pelanggan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dan Pencetakan rekening air pada saat pelanggan melakukan pembayaran; bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaiama tersebut di atas perlu dilakukan perubahan atau rekomposisi biaya administrasi rekening dan biaya pemeliharaan meter air yang merupakan komponen beban tetap dan tarip lain-lain sesuai Lampiran II Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2006; bahwa perubahan biaya administrasi rekening dan biaya pemeliharaan meter air tidak menaikkan beban tetap dan tarip lain-lain yang hanya ditanggung pelanggan, karna perubahan tersebut hanya mengurangi biaya pemeliharaan meter air untuk ditambahkan pada biaya administrasi rekening; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah KAbupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; PERBUP Nomor 14 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan PERBUP No. 14 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERBUP No. 14 Tahun 2006 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 Tentang izin Undang-Undang gangguan (Izin UUG)
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 212 Tahun 1996 Tanggal 17 Mei 1996 dan telah diundangkan dalam Lembatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 08 seri B Nomor 01 tanggal 28 Juni 1996; bahwa penjabaran Peraturan Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) melalui Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nomor 08 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, perlu penjabaran lebih lanjut melaui Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) mengingat telah terbentuknya Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) harus dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sebagaimana yang direncanakan, berdaya guna dan berhasil guna demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan suatu keputusan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUG Tahun 1926 No.226; UU No.27 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; Inmendagri No.32 Tahun 1994; Perda Kab.Dati II Pontianak No.15 Tahun 1995; Perbup Kubu Raya No.9 Tahun 2008; Kepbup Kepala Daerah TK II Pontianak No.15 Tahun 1955
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Obyek dan Subyek Izin; Perizinan dan Persyaratan; Jenis Usaha dan Masa Berlakunya; Permohonan Izin; Penyelesaian Izin; Ketentuan Retribusi; Penggolongan Jenis Usaha; Keringanan dan Pembebasan; Denda; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan hlngga evaluasl hasll kinerja dalam bentuk Laporan
Akuntatjlitas Kinerja lnstansi Pemerintah ( LAKIP ) dipandang perlu adanya indikator kinerja dalam penjabaran sasaran, program dan keglatan organisasi;
b. bahwa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi program kegiatan dipandang perlu menetapkan indikator kinerja, baik indikator input (masukan) indikator output (keluaran) maupun indlkator outcomes (hasil);
c. bahwa untuk tujuan dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Pemerlntah Kabupaten Jembrana Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Hornor 3 Tahun 2007.
lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 merupakan indikator yang dipakai sebagai ukuran atau patokan dalam menilai masukan, manfaat masukan, keluaran, manfaat keluaran dan hasil kinerja sebagai dasar dalam penetapan kinerja Pememtah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 serta evaluasinya dalam bentuk Laporan, Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (lAKIP) pada akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dan Jasa Pengabdian Direktur Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa dalamn rangka untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (Pp4M) guna membenkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pengaturan tentang penghasilan dan jasa pengabdian Direktur dan Dewan Pengawas; bahwa untuk mnasud tersebut dalan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang enghasilan dan Jasa Pengabdian Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Jepara Nomor 3 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti
Bab III Penghasilan dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dibuat tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, dinyatakan bahwa organisasi Inspektorat Kabupaten/Kota diatur tersendiri, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; serta susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dafam rangka tertlb penyefenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksl diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retrlbusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi ;
b, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
03 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemberian Izin Usaha
Jasa Konstruksl sudah tidak sesual lagl dengan keadaan
sehlngga perlu dladakan penyempumaan Tata Cara
Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 ).
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 10 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 180 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB Ill
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2008
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Landak. Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Landak
21 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabupten bone bolango nomor 45 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kelautan dan perikanan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.45 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban biaya bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Kredit Perumahan di Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Subsidi Bantuan kepada PNS yang mengajukan Kredit Perumahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Subsidi Bantuan kepada PNS yang mengajukan Kredit Perumahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2004 Juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri tanggal 30 Mei 2008 Nomor 092/198/418.3 l/2008 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juli 2008 Nomor 900/1570/418 32/2008 perihal Sewa Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kediri, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2 Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor3630;
3 Unclang-Unclang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan -Lembaran Negara Nomor 3851);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
5 Unclang-Unclang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan clan Kedudukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor4310);
6 'Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pernbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
8 Undang-Unclang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9 Unclang-Unclang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10 Unclang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4569);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
J 5 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004
Nomor 16 seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
19 Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 15 Tahun 2006 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat