STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2008/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Ketiga Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijaka Pemerintah menurunkan harga bahan bakar inyak (BBM) bersubsidi jenis bensin serta adanya harga satuan barang dan jasa yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan harga barang dan jasa yang berlaku du pasaran maupun yang belum tercantum, perlu disesuaikan dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk melengkapi kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemerliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peratui an Oaeran Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahur 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemerliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Jembrana terdiri atas prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipillih oleh pemerintah Kabupaten Jembrana dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2008/No.27 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diberikan petunjuk dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu menet apkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pelaksanaan pengelolaan parkir dan penarikan retribusi parkir, penyetoran penerimaan retribusi, tempat parkir, laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian Tugas Kepala Dinas adalah :a. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina,
mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang meliputi urusan bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi; f. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, dan Seksi Pembinaan Perluasan Kesempatan Kerja; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan
Pelatihan dan Pemagangan, Seksi Pembinaan dan Peningkatan Penyuluhan Produktivitas Tenaga Kerja, dan Seksi Perizinan dan Pembinaan LPK; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, yang meliputi urusan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Seksi Syarat-syarat Kerja dan Pengupahan, dan Seksi Pembinaan Lembaga Hubungan Industrial; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang meliputi urusan Seksi Pengawasan Norma Kerja, Seksi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi Pengawasan Higiene Perusahaan dan Jamsostek; k. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati;
l. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi teknis dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; m. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; n. melaksanakan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring evaluasi pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
o. menerbitkan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan; p. menyusun dan mempersiapkan prosedur serta tata cara penerbitan izin
pendirian Lembaga Bursa Kerja/LPTKS dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; q. mengesahkan perjanjian penempatan TKI ke luar negeri; r. membina dan penilaian angka kredit jabatan fungsional; s. menetapkan alokasi penyediaan tanah untuk rencana pembangunan
WPT dan LPT; t. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
31 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2008
peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2008/No.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan
Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
54 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Paliyan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-dinas Daerah perlu
mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas
Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar
Kecamatan Paliyan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pembentukan; UPT Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Paliyan; Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran: 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 35 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009 menjadi tidak sesuai dan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pengganti tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jemberana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 T ahun 2008.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009 pada Lampiran Bab Ill, Bab IV, Matriks Prioritas Program dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009 serta Matrik Pagu Dana lndikatif Program dan Kegiatan setlap SKPD pada Rencana Ke~a Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana T ahun 2009; diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati inl dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2009
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Ketertiban dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Landak
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembanglran Industri Kecil di
Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran 2008, akan disalurkan Bantuan
Keuangan untuk pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada
Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klatenn dengan system
stimulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas agar
pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
dapat berdaya guna dan berbasil guna, maka perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk: Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten
Klaten Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undanq-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaren Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaren Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2008/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Uraian Tugas Asisten; Uraian Tugas Bagian Pemerintahan Umum; Uraian Tugas bagian Kesejahteraan Rakyat; Uraian Tugas bagian Hubungan Masyarakat; Uraian Tugas bagian Pembangunan; Uraian Tugas bagian Sumber Daya Alam; Uraian Tugas bagian Perekonomian; Uraian Tugas bagian Organisasi; Uraian Tugas bagian Hukum dan Perundang-Undangan; Uraian Tugas bagian Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural diLingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat