SPP LANGSUNG, SPP UANG PERSEDIAAN, SPP GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SPP TAMBAHAN uANG PERSEDIAAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2008/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai keperluan belanja yang bersifat tetap sebelum ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2009 perlu memberikan pedoman dan penyediaan dana untuk membiayai kegiatan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
banwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 avat (1)
Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesenatan
kabupaten Klaten pertu menyusun rincian tugas, fungsi dan
tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian
Tugas, Fungsi can Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Rincian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bone Bolango
tata cara pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2008/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Bone Bolango, Obyek dan Subyek Pelayanan.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2008
JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2008/No. 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Sukoharjo,
maka agar pelaksanaan tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2001 dicabut.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 43 Tahun 2008
PELARANGAN PENYIMPANAN BAHAN BANGUNAN DI JALAN DAN BAHU JALAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2008/NO.135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELARANGAN PENYIMPANAN BAHAN BANGUNAN DI JALAN DAN BAHU JALAN
ABSTRAK:
a.bahwa penyimpanan Bahan Bangunan di jalan dan
Bahu jalan dapat menimbulkan kerawanan dan
kecelakaan lalu lintas;
b.bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban srta keselamatan pengguna jalan,
dipandang perlu adanya pelarangan penyimpanan
bahan bangunan di jalan dan bahu jalan;
c. bahwa yntuk maksud tersebut pada huruf a dan b di
atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan daerah Kabupaten / Kota;;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan daerah
Kabupaten Bantaeng.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
NOMOR 43 TAHUN 2008
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten KutaiKartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam menyelenggarakan tugas,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang kependudukan dan Catatan Sipil; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang kependudukan dan Catatan Sipil; c. pemberian perizjinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2008
RINCIAN - TUGAS - UNIT - DI - LINGKUNGAN - KANTOR - KESATUAN - BANGSA - DAN - PERLINDUNGAN - MASYARAKAT - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2008 No 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rincian Tugas Unit di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Unit Kntor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2008
peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD.2008/No.43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Banyumas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
44 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 43 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Semin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-dinas Daerah perlu
mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas
Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar
Kecamatan Semin;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pembentukan; UPT Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Semin; Kepegawwaian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran: 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan
rincian tugas pokok Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana Dicabut.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat