JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2008/No. 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Sukoharjo,
maka agar pelaksanaan tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
- Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2001 dicabut.
- 26 hal
|