Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2009/Nomor 7 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Telah Lulus mengikuti Pendidikan Formal Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab Bekasi Tahun 2009 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan sebagian Kewenangan untuk Menangani sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/No.6 Seri D Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 47 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 A dan Pasal 24 A Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas maka kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif serta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tersebut dalam huruf a maka besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Opeгasional perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota OPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dprd, serta belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2009
Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 07, BD.2009/No.07
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan 8upati Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu menetapkan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemertntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 · Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 198);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis
Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa
sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 28).
Pasal 1 : Pagu Defenitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009
Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARNYA TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengumuman pemerintah tanggal 15 Januari 2009 tentang Penurunan harga BBM, maka tarif angkutan penumpang umum yang diatur dalam Perbup No. 19 Tahun 2008 perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan hasil rapat tanggal 21 Januari 2009 yang dengan melibatkan dinas terkait, organda, dan perwakilan pengemudi disepakati penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dalam kabupaten. Tarif angkutan penumpang umum telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan penumpang umum, kewajiban dan larangan pemilik angkutan penumpang umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Mencabut Perbup No. 19 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Kabupaten Muara Enim
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat