Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran, maka untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraannya perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Permendagri No.173 Tahun 1997; Perda Kab.Kubu Raya No.5 Tahun 2009; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Pendaftaran; Tanda Bukti Pembayaran; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Masa Pajak dan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Setoran Masa; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2009
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2009/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Ketiga Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Stadarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2010 serta usulan atas beberapa komoditasljenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium dan harga satuan barang/jasa yang beJum tercantum maka Standar Biaya Tahun 2009, perlu disesuaikan lagi dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen Ketiga Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Logistik Tanggap Darurat kepada Korban Bencana di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Bupati Pati Nemer 9 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana maka perlu menetapkan besarnya bantuan yang diberikan; bahwa untuk meringankan penderitaan masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana alam yang mengakibatkan korban massal, perlu mendapat bantuan logistik dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Logistik Tanggap Darurat Kepada Korban Bencana di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2007; PERDA Kab. PAti Nomor 23 Tahun 2007; PERBUP Pati Nomor 9 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai pemberian bantuan logistik tanggap darurat kepada korban bencana di Kabupaten Pati diperuntukkan untuk korban bencana alam banjir; angin topan; gunung meletus; tsunami; kekeringan; tanah longsor; dan dapur umum tanggap darurat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pengelolaan Perparkiran, maka dipandang perlu menetapkan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi
Pengelolaan Perparkiran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kepada daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3440);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasana dan
Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2006 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I 7KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan dan Tata Cara Perizinan, Besarnya Tarif Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008, perlu adanya landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut pada Lampiran I dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.10 paragraf 10. Dinyatakan terhadap setiap kesalahan harus dilakukan koreksi segera
setelah diketahui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan sebagaimana dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat