Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2009

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Pendaftaran; Tanda Bukti Pembayaran; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Masa Pajak dan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Setoran Masa; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/NO.45, TBD No.45, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan