Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Pendaftaran; Tanda Bukti Pembayaran; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Masa Pajak dan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Setoran Masa; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat