Laporan Keuangan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2009/NO.268
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.10 paragraf 10. Dinyatakan terhadap setiap kesalahan harus dilakukan koreksi segera
setelah diketahui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan sebagaimana dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
- 17 halaman
|