PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu melakukan penyesuaian kembali penggunaan pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.66 Tahun 1951, PP No.43 Tahun 1958, PP No.77 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007, Permendagri No.19 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 12, pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, pasal 36 Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunn
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sub Terminal
Agribis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dengan subtansi:
(a) kedudukan;
(b) tugas dan fungsi;
(c) tata kerja;
(d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
(e) pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Sub Terminal Agribis (STA) Mantung - Pujon pada
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 13/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2013 Seri A Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dan Surat Permintaan Pembayaraan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 282 ayat (Ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2OL7 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
penyelenggaraan urustrn pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2L masih
dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka untuk membiayai pengeluaran daerah
yang sifatnya mengikat, mendesak dan tidak dapat
ditangguhkan, perlu dilaksanakan agErr penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan
pembalgunan dapat terus berjalan; c. berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri Nomor
OS / 5433 IKEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2O2l;
d. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas
yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan
sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah,
kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lampiran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tarrrbahan l,embaran
Negara Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38\;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahtn 2005 Standar
Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor lla\
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2Ol9 Nomor 42);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2OlO tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2oll tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OOZ tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OOT Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan tahun 2Ol9 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 16);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELUARAN KAS MENDAHULUI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaraan pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menentukan batas jumlah Uang Persediaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004 Nomor 4/A), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007 Nomor 2/A);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
37. Peraturan Daerah Kabupatrn Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri B);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 1/E);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 3/A);
46. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 10 Seri A);
(1) Penetapan UP Tahun Anggaran 2016 bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa untuk pendanaan program dan kegiatan setiap bulan pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(2) Besaran alokasi UP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh SKPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan.
Mekanisme pencairan UP melalui proses pengajuan SPP dan SPM dari SKPD yang membebani rekening Kas Umum Daerah untuk ditransfer kepada masing-masing Rekening Giro milik SKPD pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Malang.
Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan menggunakan instrumen GU dan TU.
Pertanggungjawaban penggunaan UP, GU dan/atau TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan khusus pertanggungjawaban bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pertanggungjawaban penggunaan UP, GU dan/atau TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dan khusus pertanggungjawaban bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal
31 Desember 2016.
Pada akhir periode Tahun Anggaran berjalan, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran SKPD baik yang ada secara kas/tunai maupun dalam rekening bank milik SKPD harus disetorkan kembali pada BUD melalui Kas Umum Daerah dan/atau dipindahbukukan pada Rekening Kas Umum Daerah.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban UP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan format yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang selaku BUD menerbitkan SP2D–UP, sedangkan penggunaannya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008, Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2010, Perda Prov No. 10 Tahun 2017, Perda No. 24 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039 dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Penyediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2020, maka sesuai Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 80 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengajuan SPP UP dan SPP GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, masing-masing Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu disediakan uang persediaan;
b. bahwa dalam rangka pengendalian pengeluaran anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus, perlu diatur batas jumlah uang persediaan dan ganti uang persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan merupakan wewenang Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
26. Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penetapan batas jumlah Uang Persediaan
- Pengajuan Ganti Uang Persediaan
- Batas jumlah pengajuan Tambahan Uang
- Pengecualian Tambah Uang Persediaan
- Tanggung Jawab Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.18 Tahun 2013.
15 halaman, Lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat