Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Verifikasi dan Validasi Retribusi TKA, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat