PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Menemukan 25 peraturan dalam 0,031 detik

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Perbankan, Lembaga Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016
Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016
Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perumahan, Permukiman

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020
Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Kebijakan Akuntansi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015
Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. SE OJK No. 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan