Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015

Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/SEOJK.05/2015
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Januari 2015
Sumber
BN.2015/No.11, ojk.go.id : 4 Hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1309 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan