Prosedur - Penyelenggaraan Seleksi - metode Computer Assisted Test - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN 2024 (479)' 32 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan
metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah
kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai
Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan metode computer
assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu
disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan
metode computer assisted test Badan Kepegawaian
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur menyenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, tahapan penyelenggaraan seleksi, dan pendanaan seleksi dengan metode CAT
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penyelenggaraan - Penilaian Kompetensi - Potensi - Aparatur Sipil Negara - Computer Assisted Competency Test - bkn
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN 2024 (383); 21 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted
Competency Test Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam
pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta
integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian
kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
penyelenggaraan; kepesertaan; pendanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan Tarif - Rp0,00 (Nol Rupiah) - 0% (Nol Persen) - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2024 (382); 13 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah)
atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2024; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN; jenis dan besaran tarif; persyaratan dan tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2024 (94); 324 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BKN No. 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN 2024 (93); 47 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN 2023 (829) : 5 hlm.; bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Logo Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar penggunaan, penempatan, bentuk, dan arti logo Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai logo Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan BKN ini mengatur tentang logo Badan Kepegawaian Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan Logo berdasarkan Peraturan Badan ini. Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023
Perka BKN No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN 2023 (563) : 4 hlm.; bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat