pEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1337/MENKES/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/
SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010
tentang Pelayanan Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49/MENKES/PER/VIII/2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Publik;
(1) Tata Kelola merupakan peraturan Tata Kelola Korporasi Rumah
Sakit (Corporate By Laws), yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi yang logis;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan sumber daya lain;
f. pengelolaan lingkungan Rumah Sakit:
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. evaluasi dan penilaian kinerja.
(2) Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas;
d. independensi; dan
e. produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Peraturan Gubernur
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
-
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor PR.01.05/I/3683/2020 tanggal 29 September 2020 perihal Penetapan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Yankes T.A 2020 dan Surat Keputusan Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3915/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), bantuan keuangan tersebut disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 45 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahu 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2022 yang memuat dasar pengenaan pkb dan bbnkb, penghitungan besaran pkb dan bbnkb, tarif pkb dan bbnkb.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 47 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PerPres No 2 Tahun 2015; PerPres No 45 Tahun 2016; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Banten No 1 Tahun 2010; PERDA Provinsi Banten No 2 Tahun 2011; PERDA Provinsi Banten No 4 Tahun 2012; PERGUB Banten No 12 Tahun 2013; PERGUB Banten No 71 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu diatur dalam suatu regulasi; bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur dan Surat Fasilitasi Nomor 100.2.2.6/8956/OTDA tanggal 21 Desember 2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Banten, sehingga struktur organisasi, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Bab III Uraian Tugas Bab IV Tata Kerja Bab V UPTD Bab VI Jabatan Bab VII Sistem Kerja Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 47 Tahun 2021
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan
non perizinan perlu dilalukan pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan perizinan ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan
kewenangan dalam penyelenggaraan dalam penyelengaraan
perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, Permendagri No 138 Tahun 2017, Permendagri No 25 tahun 2021, PerBKPM No 3 Tahun 2021, PerBKPM No 4 Tahun 2021, PerBKPM No 5 Tahun, Perda Lampung No 7 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2019
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Halaman : 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Komuniksi Publik
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi Dan Informatika, Pemerintah Daerah
provinsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang
komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan
komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan agar penyelenggaraan informasi dan
komunikasi publik di Daerah dapat berjalan lancar,
berdayaguna dan berhasilguna serta dapat mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Informasi
Dan Komunikasi Publik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Informasi dan Komunikasi Publik, Perangkat Informasi dan Komunikasi Publik, Kehumasan, Peta Proses Bisnis dan Standar Layanan, Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Komunikasi Publik, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
-bahwa pelayanan kesehatan tradisional mempunyai potensi yang cukup besar dan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian yang serius sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional;
-bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional agar dapat terselenggara secara aman, bermutu dan sesuai dengan norma yang berlaku, perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraannya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL, TERDIRI DARI BAB VIII DAN 35 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, balai pengujian dan informasi konstruksi, balai pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020
pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2020/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, diamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 25 thn 2009; UU No. 28 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 55 thn 2016; PERMENDAGRI No. 112 thn 2016; PERDA provinsi gorontalo No. 5 thn 2011; PERDA provinsi gorontalo No. 3 thn 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan kewajiban pajak daerah, pelaksanaan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat