Dalam peraturan ini diatur tentang pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan kewajiban pajak daerah, pelaksanaan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat