PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pertanian di Provinsi Jambi sebagai ujung tombak pembangunan pertanian di Provinsi Jambi, dimana kompetensi tersebut masih sangat minim dimiliki oleh masyarakat petani, perlu dibentuk UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permentan No. 72/Permetan/OT.140/10/2011; Permentan No. 47/Permetan/SM.010/9/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 5 Huruf c, Pasal 20 dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri
yang ditujukan untuk Gubernur KDH Provinsi di seluruh
Indonesia Nomor : 188.31/7807/SJ, hal penjelasan
terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional maka Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2017;
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah Susun pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah Susun; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pengelolaan Rumah Susun, Kelas B.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD 2019/NO.10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan perhitungan Piutang dan Pendapatan Laporan Operasional , perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 20 15 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP N.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013; PD No.13 Tahun 2008; PERGUB No.67 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERGUB No.86 Tahun 2016.
Pendapatan-LO yang berasal dari pajak / Retribusi daerah / PAD lainnya yang ditetapkan secara official assessment pada saat di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Pendapatan Lainnya / Dokumen lain dipersamakan. Piutang yang timbul karena ketentuan perundang undangan seperti pajak dan retribusi daerah diakui setelah diterbitkan surat ketetapan atau saat terbitnya surat ketetapan yang menetapkan kekurangan atas realisasi pembayaran pajak / retribusi / PAD lainnya atau surat tagihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penerapan sanksi administratif guna penegakan dan penataan hukum lingkungan di daerah provinsi jawa barat, telah dilakukan pendelegasian kewenangan pemberian sanksi administratif pelanggaran izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kela Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa pendelegasian Kewenangan Perlu disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pemerintah daerah, administrasi negara, serta perangkat Daerah, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu menetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 tahun2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 30 tahun 2009,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu di cabut;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
Untuk mewqiudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan.
Diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalarn proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 51 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disintensif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sera Tata Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan data dan informasi perencanaan pembangunan; maka fungsi yang terdapat dalam UPT perlu diwadahi dalam fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.18 Tahun 2016, Pergub No.121 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 48, pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Daerah
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
ketentuan Umum dan Penyesuaian Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
7 Hlm, Lampiran: I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat