Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018

TARIF RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan Umum dan Penyesuaian Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang TARIF RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Daerah
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan