Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD 2018/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur perubahan terkait Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Secara umum, peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Perubahan Struktur Organisasi, Penyesuaian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Organisasi, Penataan Personel
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084)
APBD - TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Berrdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERGUB No. 152 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 152 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan benih unggul dan bermutu tanaman pangan dan hortikultura, perlu dibentuk UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 61/Permetan/OT.140/10/2011; Permentan No. 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 08/Permentan/SR.120/3/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan
daerah yang optimal, diperlukan Standar Operasional
Prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016 ;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun
2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP;
BAB IV
PELAKSANAAN SOP;
BAB V
JENIS SOP;
BAB VI
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SOP;
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014
Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, diperluhkan pedoman pengawasan bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.1 Tahun 1984, Kepemdagri No.50 Tahun 1999, Perda No.4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, kewenangan dan Kewajiban Badan Pengawas; Kebijakan dan Laporan Badan Pengawas; Sekretariat Badan Pengawas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Guberur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
17 hal, lampiran 5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura di bidang pelatihan penyuluhan pertanian, di bidang pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura serta di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 1992; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 41 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pergub No. 30 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/10832/0tda Tanggal 15 Desember 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Sosial Kaiya Wanita Mattiro Deceng, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklarifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah dimilikinya informasi berklasifikasi milik pemerintah oleh pihak tidak berwenang yang menyangkut keberlangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat, perlu pedoman untuk mengelola informasi berklasifikasi dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 tahun 2008; UU No 39 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 61 Tahun 2010; Perpres No 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2012; Peraturan Kepal Arsip Nasional No 13 Tahun 2015; Pergub Jawa Tengah No 70 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 10 tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran, Asas danRuang Lingkup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Pencak Silat Bagi Pendidikan Khusus Se Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik pada pendidikan khusus terhadap pelestarian dan peningkatan potensi Daerah Banten, perlu diberikan kurikulum muatan lokal seni pencak silat.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 19 th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; Permendikbud No 71 Th 2013; Permendikbud No 79 th 2014; Permendikbud No 160 Th 2014; Permendikbud No 20 Th 2016; Permendikbud No 21 Th 2016; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 23 Th 2016; Permendikbud No 24 Th 2016; Permendikbud No 28 th 2018; Perdirjen Dikdasmen No 10/D/KR/2017; Perda Prov.Banten no 7 Th 2012; Pergub No 5 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Kurikulum Muatan Lokal; 3. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; 4. Unsur Pendukung Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pelaporan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat