Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 belum mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika berhalangan tetap, sehingga dipandang perlu menyempumakan Peraturan Gubemur tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.44 Tahun 2016.
Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000,PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 57 tahun2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, Perpres No 54 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2017, Perda No 4 Tahun 2008,Perda No 10 Tahun 2017, Pergub No 127 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 127) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Pergub ini terdiri dari 12 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas dilakukan untuk membuka akses layanan pendidikan bagi masyarakat usia sekolah yang dilakukan secara objektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
5. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015
6. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pedanaan pendidikan
7. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
8. peraturan menteri pendidikan nasionalb nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
9. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
10. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 50 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah
11. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 63 tahun 2009 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan
12. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2016 tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA / SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi lampung
peraturan gubernur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak perlu memberikan insentif berupa keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemberian keringanan dan/atau pembebasan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keringanan PKB berupa pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar PKB di atas 5 (lima) tahun;
b. pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk obyek kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Daerah, termasuk kendaraan pelelangan pemerintah daerah, TNI, Polri dan pelelangan perusahaan; dan
c. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, professional, berkarakter, berintegritas, bersinergitas, andal, berkinerja tinggi, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilainilai dasar dan kode etik aparatur Negara, perlu melakukan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 28 th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 81 Th 2010; Permenpan No Per/15/M.PAN/7/2008; Permenpan Reformasi Birokrasi No 9 Th 2011; Permenpan reformasi Birokrasi No 10 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 11 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 12 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 13 th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 39 Th 2012; Perda Prov.Banten No 7 Th 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 14 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja
pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara
secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4282);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai analisis standar belanja pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; komponen ASB ; jenis ASB ; penerapan ASB ; pengendalian dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14
Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
ABSTRAK:
setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib
menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan; rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan
disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU NO 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang RKPD Sulawesi Barat Tahun 2019 dari hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melaui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2018
Pendelegasian kewenangan-perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub No. 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2OlT tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Bengkulu;
b. bahrva dalam rangka mendukung percepatan layanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha, maka dilakukan penyesuaian dan perubahan jenis dan jumlah perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 97 Tahun 2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 100 Tahun 2016
11. Permendagri No. 138 Tahun 2017
12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017
13. Perda No. 8 Tahun 2016
14. Pergub No. 35 Tahun 2016
15. Pergub No. 48 Tahun 2016
16. Pergub No. 4 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 3 dan ayat 4, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bentuk Pelayanan di DPMPTSP Provinsi Bengkulu adalah Model pelayanan satu pintu dengan pola pelayanan terpadu bagi Perangkat Daerah terkait perizinan dan non perizinan lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
(2) Pelayanan perizinan dan non perizinan, terdiri dari ; a. Pelayanan Online; dan b. Pelayanan Offline/ Manual.
(3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu meliputi layanan pendaftaran penanaman modal yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
(4) Bagi setiap Perusahaan PMDN yang akan mendirikan Kantor Cabang di Provinsi Bengkulu, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun ZOLT tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Penandatanganan Penzinan dan Non Perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2otr Nomor 4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2018
KlASIFIKASI - ARSIP - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD 2018/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2015, berdasarkan pertimbangan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Per ANRI No. 19 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 18 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Arsip, Kode Klasifikasi Arsip dan Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sist.em penerimaan Pajak Kendaraan Bern1otor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.5 Tahun 2015; PMK No.32/PMK.05/ Tahun 2014; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Ber1notor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/ Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan kode bayar atau non kode bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat