Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Perubahan Alokasi Dan Pedoman Umum
Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan
Se-Kalimantan Tengah Tahun Angaran 2011 Dan Dalam Rangka
Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Dan
Kelurahan Se Kalimantan Tengah, Perlu Menetapkan Peraturan
Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
14 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Dana
Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Nomor 14
Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Dana
Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan
Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 Nomor 14) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
62 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kemudahan perizinan dalam
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan
melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
listrik dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas
Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang
Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi menyebutkan
bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik
lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1
(satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin
operasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
35 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
36 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dan Sertifikat Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah,
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dan Sertifikat Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah,
diubah
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; UU No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.19 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.6 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 10 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 14 tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2011; Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2013; Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembiayaan kepada
usaha industri primer melalui pemberian dana pinjaman
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 2 tahun 2016 tentang pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada PT bank pembangunan daerah jatim tbk. Peraturan ini meliputi : perubahan pada ketentuan pasal 1 penyisipan angka 4a diantara angka 4 dan angka 5 serta perubahan angka 11 ; perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) ; perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 13 ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Provinsi Jawa Tengah serta memberikan pengaturan teknis
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi
Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan inovasi daerah, penilaian inovasi, perlindungan inovasi daerah, penghargaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan evaluasi, sanksi, kerjasama, pendanaan, pedoman teknis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat