URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - ADMINISTRATOR - PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 37 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan -Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Sungai (Lembaran Daerah provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 68;
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan perda provinsi Jatim no. 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. peraturan ini meliputi : pedoman atau arahan bagi Perangkat Daerah dan instansi yang terkait dengan pengelolaan sungai atau bagi para fasilitator/pendamping masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang teknis dan
kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur
Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 masih perlu ditinjau kembali untuk
mengakomodir kewajiban Pemerintah Daerah dalam
rangka dukungan anggaran pengamanan Kontingen
Daerah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional
(PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di
Papua dan dukungan anggaran dalam rangka
pengamanan Kunjungan Presiden di Provinsi
Sulawesi Selatan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf
E angka 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan peraturan kepala daerah tentang
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah mendahului penetapan peraturan
daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undangundang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
- 3 -
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
14. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid19) dan Dampaknya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
- 4 -
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
281);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor
6);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 5).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 37
159 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Dekade Aksi Keselamatan Jalan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang perlu program aksi yang mendukung peningkatan keselamatan jalan. Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, menginstruksikan kepada Pemprov mengambil peran yang optimal dalam mewujudkan keselamatan jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2017; Permen PU No.19/PRT/M/2011; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pilar program aksi keselamatan jalan, Manajemen keselamatan jalan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkeselamatan. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, Penanganan pra dan pasca kecelakaan, Pelaporan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja bantuan keuangan khusus untuk honorarium perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021 :
Kep. Menkes No HK.01.07/ Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah:
4. Ketentuan Pasal 49 diubah:
5. Ketentuan Pasal 112 diubah:
6. Ketentuan Pasal 113 diubah:
7. Ketentuan Pasal 115 diubah:
8. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini:
9. Ketentuan Lampiran II:
10. Ketentuan Lampiran V diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok: Pemerintah Daerah dan/atau KPID dapat memberikan fasilitasi pembentukan LPK antara lain melalui:
a. dukungan kemudahan proses pengurusan IPP; dan/atau b. pembinaan.
Dukungan kemudahan proses pengurusan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. pendampingan pengurusan IPP; dan/atau b. fasilitasi penyelenggaraan EDP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Sistem Pengelolaan Air Minum Daerah, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah I, dan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tambak tradisional harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dalam tata kelola tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penurunan potensi lahan tambak tradisional udang windu dan udang vaname di Jawa Timur, perlu diatasi dengan pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname secara intensif dan terintegrasi;
c. bahwa pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname dapat dilakukan secara simultan dengan restorasi mangrove, sehingga dapat mewujudkan ekosistem lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 60 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75/Permen-KP/2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penentuan lokasi lahan tambak;
b. persiapan prasarana dan sarana;
c. kegiatan budi daya udang;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.134 Tahun 2017, Permendagri No.123 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 4 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat