PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2019/NO.37, TBD NO.37, LL PROV.KALBAR: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.134 Tahun 2017, Permendagri No.123 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 4 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
- Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman dan 3 halaman lampiran
|