Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibutuhkan data hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk untuk menyusun Peta Jabatan, uraian jabatan, nomenklatur jabatan dan uraian tugas serta penyusunan jumlah kebutuhan pegawai diperlukan
perhitungan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2012;
Dalam Pergub ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. verifikasi;
e. penyempurnaan; dan
f. penetapan hasil Analisis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK.05/20 1 8 juncto Pasal 2 peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.O5/2018, Pegawai Negeri sipil mendapatkan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya meliputi gaji pokok,.tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
bahwa Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2O17 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum mengatur mengenai pemberian TPP untuk Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th 2014; Permen 20 Th 1968; Permen No. 58 Th 2005; Permen No. 53 Th 2010; Permen No. 19 Th 2016; Permen No. 19 Th 2018; permenkeu No 96/PMK.05/2016; permenkeu No 54/PMK.05/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai Negeri sipil Di Lingfungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diubah antara lain Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta diantara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
6 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2018
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 500
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Tahun 2018, mengamanatkan Kepada Gubernur untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa untuk daerah pabean yang memberlakukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak dengan Peraturan Gubernur. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 407) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 21 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 134 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tanggal 30 Nopember 2016 Nomor B/3943/M.PANRB/11/2016
perihal Kelembagaan Badan Koordinasi Wilayah dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tanggal 13 Nopember 2017 Nomor B/581/M.KT.01/2017 perihal
Nomenklatur Badan Koordinasi Wilayah, maka perlu mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi
Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-PeraturanNegara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahandalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (HimpunanPeraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi
Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 68);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah
Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai perubahan atas Pergub Jatim no. 134 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : perubahan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ; penghapusan ketentuan pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2019.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 2 Th 2015; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 22 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Th 2010; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda Prov Banten No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 9 th 2017; Pergub Bantehn No 1 Th 2018; Pergub Bnaten No 16 th 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Hortikultura pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortilutura
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Hortikultura; berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/10832/0tda Tanggal 15 Desember 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Balai Benih Tanaman Hortikultura, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlingdungan perempuan dan anak, perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan UPTD ini telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPPPA No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 67 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur uraian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, uraian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
13. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41).
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Struktur Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
-
-
22 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Rumah Sakit
Umum Daerah Bali Mandara;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB III TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN BESARAN TARIF
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 38 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat