Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai Negeri sipil Di Lingfungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diubah antara lain Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta diantara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat