Dalam Pergub ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil Analisis Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat