ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA - PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 2018 (21) : 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibutuhkan data hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk untuk menyusun Peta Jabatan, uraian jabatan, nomenklatur jabatan dan uraian tugas serta penyusunan jumlah kebutuhan pegawai diperlukan
perhitungan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2012;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. verifikasi;
e. penyempurnaan; dan
f. penetapan hasil Analisis Jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- 8 hlm
|