Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
- Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
- Pemerintah daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan kawasan tanpa rokok;
- Melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Nomor 2016;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/ MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 43 Tahun 2007;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip, kawasan tanpa rokok, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2017.
9 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh (20 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 31 Tahun 2015
pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, denda pajak kendaraan bermotor dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (Swdkllj) di wilayah provinsi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Di Wilayah Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk mengatasi pembebasan bea balik nama II, denda pajak kendaraan bermotor dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, serta dapat mendorong para pemilik atau pengguna kendaraan agar menggunakan plat nomor DM sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat agar dapat meringankan beban wajib pajak.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; Permendagri No.55 Tahun 2012; Permendagri No.101 Tahun 2014; Perda No.05 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pembebasan, syarat pengajuan pembebasan, jangka waktu pelaksanaan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peratura Gubernur Gorontalo No.08 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, bagi kendaraan bermotor masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo dicabut dan nyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 5 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 21)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Denpasar mengalami kecendrungan meningkat sehingga memerlukan penanganan yang lebih intensif dan terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 21) yaitu Pasal 1, mengubah ketentuan Lampiran I, mengubah ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 21)
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengatur jaring pengaman sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona VintS Disease- 20 19 (COVIO-19) di Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditemukan hambatan/kendala pada mekanisme penyaluran sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 2019
Undang-undng Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 , Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nom,or 20 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JARLNG PENGAMAN SOSLAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Panderni Corona Virus Disase-20 19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7, ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasa l7
(1) Mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Tunai
sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendataan, verifikasi, dan validaei data calon penerima
bantuan;
b. Pemerintah Daerah KabupatenyKota menetapkan penerima bantuan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
,
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot. mengusulkan nama
penerima bantu an kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dengan melampirkan Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapanlpenerima bantuan;
.d. P.emerintah Daerah Kabupatenf Kota menyiapkan
/ menyerahkan Surat Pernyataanj Tanggung Jawab
Mutlak ( SPTJM ) mengenai data perierima bantuan;
e. Dinas Sosial Provinsi menghimpunyrnerekap usulan dari
seluruh kabupaten/ kota;
f. Dinas Sosial Provinsi menyiapkan ~eputusan Gubemur tentang penerima bantuan dari seluzuh kabupaten/kota.
g. Dinas Sosial Provinsi rnengajukan pencairan dengan melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Biaya, hasil review, Persetujuan Gubemur, dan Surat Pencairan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi.
h. Dinas Sosial Provinsi melakukan kerjasama dengan PT.
Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Tunai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sarna yang telah disepakati.
1. PT. Pos Indonesia menyalurkan . kepada penerima bantuan pada 19 (sembilan belas) kabupaten/kota.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut ;
a. Tahap I : untuk Jaring Pengarnan Sesial bulan April dan
Mei tahun 2020; dan
b. Tahap II : untuk Jaring Pengaman Sosial bulan Juni
. tahun 2020
(3) Apabila penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat {2}- belum tersalurkan, maka penya1Jl.lran T.ahap I spat dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tahap II.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1. (satu) pasal, yakni
Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal7A
(1) Apabila dikemudian had diketahui adanya Penerima Bantuan ganda, maka Pemerintah Kabu~ten/Kota wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
(2) Pengembalian dana bantuan tunai Janjng Pengaman Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dJsetorkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kcpada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 31 Tahun 2019
PERGUB Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2019/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong terwujudnya perlindungan terhadap
hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus sehingga perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 51 Tahun 2018; Pergub Prov. Gorontalo No. 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya persyaratan, daya tampung dan rasio kelas, tata cara PPBD, penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018
PROSEDUR TIM REAKSI CEPAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana yang dilakukan oleh Tim Rekasi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu dengan melibatkan unsur masyarakat.
Dalam melaksanakan penyelamatan dan evakuasi perlu menyusun prosedur tetap tim reaksi cepat yang digunakan sebagai acuan bagi tim reaksi cepat.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 21 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Bengkutu Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengku1u Nornor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, kedudukan prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu, Prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka segala ketentuan mengenai Tim Reaksi Cepat BPBD Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2016
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional tertentu di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, formasi jabatan fungsional bidang kesehatan perlu ditata kembali dengan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur dan/atau peraturan Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
75 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 dan sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai rencana kerja pembangunan daerah provinsi Jatim tahun 2017 . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 31 Tahun 2018
PERUBAHAN- ATAS PERATURAN GUBERNUR- GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN- ANGGARAN PENDAPATAN- DAN BELANJA DAERAH- PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2018-PERGUB
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 33 Tahun 2017 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016 ;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan yang diubah : Pergub Gorontalo no. 1 tahun 2018
-
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 4 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat