Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, telah dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang melakukan serangkaian upaya/ tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini; bahwa sehubungan dengan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, berimplikasi terhadap keberadaan Komunitas Intelijen Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Jawa Barat, dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 67 Tahun 2013; Permendagri No 2 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2011 dicabut.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja baeiah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 30) dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 29)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan elektifitas penggunaan anggaran belanja daerah untuk perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar negeri diperlukan pengaturan perjalanan dinas yang komprehensif agar lebih terarah dan akuntabel; bahwa berdasarkan n penjelasan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh Empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja daerah Provinsi Gorontalo
perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo no. 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo No. 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo karena adanya perubahan pada lampiran.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan hewan, pelayanan dan penunjang medik veteriner, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Ketahanan PAngan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan; bahwa pembentukan UPT Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan sebagimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentikan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sebagaimana rekomendasi Mendagri dengan surat Noor 061/1758/OTDA tanggal 20 MAret 2019 hal rekomendasi pembentukan UPTD
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 78 Tahun 1992; PP Nomor 48 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 2012; PP Nomor 95 TAhun 2012; PP Nomor 47 Tahun 2014; PP Nomor 18 TAhun 2016; PP Nomor 3 Tahun 2017; PErpres Nomor 48 Tahun 2013; Pementan Nomor 61/PERMENTAN.PK.320/12/2015; Permendagri Nomor 12 TAhun 2017; Permentan Nomor 3 TAhun 2019; Permentan Nomor 8 TAhun 2019; PErda Noor 14 TAhun 2016; PErgub Nomor 69 TAhun 2016
PEraturan ini memuat pembentukan, kedudukan, dan tugas UPTD RUmah Sakit Hewan pada Dinas Ketahanan PAngan dan peternakan; susunan organisasil uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan ; dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Thaun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 323 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeirntah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN-KP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna m engadakan tertib adm inistrasi pengelolaan kas m aka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan transaksi non tunai;
b . bahwa sehubungan dengan m aksud huruf a dan untuk m elaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
TRANSAKSI NON TUNAI
RUANG LINGKUP
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KER.IA
RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah ketentuan mengenai organisasi
Rumah Sakit Daerah diatur dengan Peraturan Presiden akart
tetapi sampai dengan saat ini peraturan dimaksud belum terbit
sedangkan Peraturan Gubernur tentang kelembagaan Rumah
Sakit Daerah belum ada, sehingga terjadi kekosongan
pengaturan terhadap organisasi dan tata kerja Rumah Sakit
Daerah, untuk mengisi kekosongan hukum terkait kelembagaan
dan struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur;
bahwa struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
sebagai Lembaga Teknis Daerah yang ada saat ini berdasarkan
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 sudah tidak dapat
be{alan optimal dalam mendukung pelayanan kepada
masyarakat dan menunjang beban tugas yang cukup besar
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penyesuaian dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per /X'tl2OOO tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen
Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah sakit Jiwa Mutiara
Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2oL4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14
tentang Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah
RSJ Mutiara Sukma mempunyai tugas membantu Gubernur
dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan
dibidang kesehatan, melaksanakan upaya kesehatan yang khusus
menangani pelayanan rujukan dan pengembangan pelayanan di
bidang kesehatan jiwa dan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian dan pengembangan kesehatan, serta melaksanakan
pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan RSJ Mutiara
Sukma Kelas B.
Dalam melaksanakan tugas, RSJ Mutiara Sukma
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan pelayanan medik dan pelayanan asuhan
keperawatan;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelengga-raan pelayanan rujukan khusus kesehatan jiwa;
d. penyelenggaraan pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan;
e. penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
f. penyelenggaraan administrasi kerumahtanggaan dan
perlengkapan;
g. penyelengga-raan administrasi perenc€ulaan dan keuangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubertlur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 60 Tahun 2017 telah ditetapkan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; Sehubungan telah diubahnya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56), Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nornor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nornor 38 Tahun 2016.
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
57
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Perubahannya, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, sera tata kerja Perangkat daerah dan unit keda di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan tersebut terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Susunan Organisasi; BAB IV Tugas dan Fungsi; BAB V Jabatan Fungsional; BAB VI Tata Kerja; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak; Penganggaran, Pelaksanaan dan Peratnggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penerima, Pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah
Peraturan ini memiliki 5 halaman .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat