perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 37 tahun 2013 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor dalam wilayah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2014/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan adanya tambahan lampiran yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2013; Perda Provinsi Gorontalo No.05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 097 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2018, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 097 Tahun 2018
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 097 Tahun 2018 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063
Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071
Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 097 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 097 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Pengarusutamaan Hak Anak di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan anak yang efektif dan terpadu, penghormatan hak asasi manusia, serta pemenuhan dan perlindungan hak anak perlu komitmen Pemerintah Daerah dalam bentuk kebijakan pembiayaan pengarusutamaan hak anak; bahwa kebijakan daerah dalam sistem pembiayaan daerah sebagai implementasi pedoman pelaksanaan perlindungan anak yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan dan pelaporan pengarusutamaan hak anak khususnya pembiayaan pengarusutamaan hak anak dibutuhkan dalam rangka mensejahterakan anak di Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pembiayaan pengarusutamaan hak anak perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembiayaan Pengarusutamaan Anak Hak Anak Di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a. mekanisme penyusunan pembiayaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. pembiayaan; dan d. Pembinaan dan Pengawasan, atas strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan klasifikasi arsip di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyusunan klasifikasi arsip Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Terdiri dari 171 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Werda
ABSTRAK:
a. bahwa karang werda sebagai wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia dibentuk dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan para lanjut usia;
b. bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Karang Werda;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4451 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Karang Werda; Karang Werda didirikan dengan tujuan untuk mendorong serta meningkatkan aktivitas Lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya; Karang Werda didirikan atas prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan; Karang Werda mempunyai tugas sebagai berikut :
a. membantu pelaksanaan program pelayanan bagi Lansia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan lembaga non-pemerintah; b. menggerakkan para Lansia di wilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendukung tercapainya kesejahteraannya dibidang ekonomi, sosial dan budaya; dan c. membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas Karang Werda mempunyai fungsi:
a. ikut memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia usia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
b. membantu Lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia maupun kegiatan kesehatan lainnya;
c. menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja;
d. memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapi kasus hukum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran serta masalah sosial lainnya; dan
e. menumbuhkan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh pendanaan dari:
a. masyarakat melalui iuran anggota, sumbangan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat non- Pemerintah yang tidak mengikat;
b. Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa; dan
c. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap Karang Werda melalui monitoring, evaluasi dan supervisi; Bupati/Walikota melakukan pembinaan tehnis terhadap Karang Werda meliputi aspek organisasi, administrasi, sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan program serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 31 Tahun 2020
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 27 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2020/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sehubungan dengan perubahan asusmsi kebijakan keuangan daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan prioritas daerah,tidak sesuai lagi dengan kondisi pengaturan dalam peraturan gubernur gorontalo nomor 27 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan pasal 343 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah dareh.
Dasar Hukum peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2004; PP RI No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No 3 Tahun 2009; Perda Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Gorontalo No.27 Tahun 2020; Perda Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Terdiri Dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 31 Tahun 2016
PERGUB Prov. Banten No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERGUB Prov. Banten No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2016, diperlukan perubahan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2015
terdapat dalam pasal 1 dan 2
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2019
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMELIHARAAN SIKD, ARSITEKTUR SIKD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD-GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR-CPNS-PNS-TUNJANGAN KETIGA BELAS-GAJI-THR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan PP No.35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Perubahan Ketiga atas PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No.36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD perlu dibentuk Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provirisi Kalimantan Timur; dengan ditetapkannya Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2016; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, gaji dan tunjangan ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat