Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 31 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2014
Tanggal Berlaku
21 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan