Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KONTIJENSI, SISTEM PERINGATAN DINI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA TSUNAMI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannnya Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando
Penangangan Darurat Bencana, maka terjadi perubahan
dalam sistim penanganan darurat bencana tsunami;
bahwa untuk mengakomodir pelaksanaan sistim penaganan
darurat bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu melaksanakan perubahan Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana
Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat
Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana
Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat
Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG
RENCANA KONTIJENSI DAN SISTEM PERINGATAN DINI DAN
PENANGANAN DARURAT BENCANA TSUNAMI PROVINSI
SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN PADA Beberapa rumusan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan
Penanganan Darurat Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBD TA 2017
1. UU No. 12 Tahun 1969;
2. UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994;
3. UU No. 21 Thaun 1997;
4. UU No. 28 Tahun 1999;
5. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
6. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
7. UU No. 17 Tahun 2003;
8. UU No. 1 Tahun 2004;
9. UU No. 15 Tahun 2004;
10. UU No. 25 Tahun 2004;
11. UU No. 33 Tahun 2004;
12. UU No. 28 Tahun 2009;
13. UU No. 12 Tahun 2011;
14. UU No. 23 Tahun 2014;
15. PP No. 109 Tahun 2000;
16. PP No. 24 Tahun 2004 jo PP No. 21 Tahun 2007;
17. PP No. 54 Tahun 2005;
18. PP No. 55 Tahun 2005;
19. PP No. 56 Tahun 2005;
20. PP No. 58 Tahun 2005;
21. PP No. 79 Tahun 2005;
22. PP No. 8 Tahun 2006;
23. PP No. 3 Tahun 2007;
24. PP No. 24 Tahun 2007;
25. PP No. 38 Tahun 2007;
26. PP No. 16 Tahun 2010;
27. PP No. 19 Tahun 2010 jo PP No. 23 Tahun 2011;
28. PP Nomor 71 Tahun 2010;
29. PP No. 54 Tahun 2010;
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011
31. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016;
32. Permendagri No. 52 Tahun 2012;
33. Permendagri No. 1 Tahun 2014;
34. Permendagri No. 31 Tahun 2016;
35. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2007;
36. Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2007;
37. Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2009;
38. Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2016;
39. Pergub Papua Barat No. 37 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUS PAPUA BARAT TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
-
-
8 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menata kembali susunan organisasi serta tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2109 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik;
KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 27 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA MASJID RAYA BAITURRAHMAN ACEH PADA DINAS SYARIAT ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada DInas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 44 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permenpan No.28 Tahun 2004; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Pergub No.24a Tahun 2016; Pergub Aceh No.131 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan dan Mekanisme Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
b. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
c. bahwa sebagai pelaksaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame menggunakan nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2014.
ketentuan peralihan :
1. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2020
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
1. bahwa sehubungan Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID)
Tambahan Tahun 2020 dan adanya usulan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara jenis beianja pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi
Bengkulu, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
Berisi tentang perubahan kelima atas pos-pos APBD pada PERGUB nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 t en t a n g Pe tunjuk Pelak s an aan Pajak Air
Permukaan Atas P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah tidak
sesuai dengan Ketentuan P e r a t u r a n P e r undang- undangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu men e t ap k a n P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Permukaan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 1974 t e n t a n g Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064);
4. Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tah u n 2009 t en t a n g Pajak Daerah
d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah d iubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t e n t a n g Perubahan k e dua a t a s Undang-undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5579);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 91 T ahun 2010 t en t a n g J e n i s
Pajak yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala Daerah
a t a u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Atas Per at u r an
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019
Nomor 4).
KETENTUAN UMUM
ÑAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
KEWENANGAN
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN
BAGI HASIL PAJAK
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
KEBERATAN DAN BANDING
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KADALUWARSA PENAGIHAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9 T ahun 2012 t en t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan Pajak Air Permukaan a t a s P e r a t u r a n Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak
Daerah
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Tahun 2021 No. 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Belanja Langsung Barang/Jasa Melalui Aplikasi Bela Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
belanja langsung Pengadaan Barang/Jasa melalui E-marketplace Pemerintah mempunyai peran yang penting dalam upaya meningkatkan peran serta usaha Mikro, usaha Kecil, dan Koperasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No, 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2009; Perda Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat